Supaya mobil sahabat bisa dengan lancar berjalan di sebuah jalanan yang padat, sahabat dapat memanfaatkan lampu strobo. Lampu ini sangat berguna untuk membuat pengemudi lainnya memberikan ruang. Sayangnya, sahabat tidak bisa sembarangan menggunakan lampu strobo mobil.
Lampu yang satu ini hanya bisa sahabat pasang pada beberapa mobil atau motor dengan fungsi tertentu. Apa saja jenis-jenis dari lampu strobo? Lalu, kenapa lampu strobo tidak bisa digunakan pada sembarang kendaraan?
Untuk mempelajari lampu strobo lebih dalam, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:
Apa itu Lampu Strobo Pada Mobil?
Lampu strobo, atau strobe light dalam Bahasa Inggris, adalah lampu yang digunakan pada sebuah mobil untuk menarik perhatian pengemudi lain atau membuat pengemudi lain lebih berhati-hati.
Lampu jenis ini mampu menghasilkan cahaya yang cukup intens, mampu dengan mudah dipasang atau dilepas, dan memiliki daya tahan tinggi terhadap kondisi lingkungan. Sahabat bisa dengan mudah menemukan berbagai variasi lampu strobo mobil di marketplace.
Sahabat bisa membawa pulang lampu strobo yang memiliki pola kilat lampu tertentu dan dengan pilihan warna tertentu. Sayangnya, tidak semua orang bisa memasang lampu strobo di kendaraannya.
Lampu ini umumnya diperuntukkan untuk kendaraan yang membutuhkan prioritas untuk melintas atau kendaraan yang perlu untuk pengemudi lain waspadai. Kendaraan-kendaraan yang dimaksud seperti mobil derek, ambulance, mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas tertentu.
Apa Fungsi Lampu Strobo?
Utamanya, fungsi dari lampu strobo ada dua, antara lain:
1. Memperingatkan Pengguna Jalan Lain
Lampu strobo mobil merupakan cara yang paling bagus untuk membedakan sebuah kendaraan darurat dengan kendaraan lainnya yang ada di jalanan. Sahabat pastinya akan langsung tahu jika ada mobil ambulance yang mendekat dari pantulan cahaya di kaca spion.
Dari situ bisa diketahui bahwa lampu jenis ini memungkinkan pengemudi yang lain untuk sadar akan keberadaan kendaraan darurat atau dinas yang akan lewat.
Ketika sebuah kendaraan yang menyalakan lampu strobo dalam waktu dekat akan lewat, pengemudi lain akan segera tahu dan memberikan jalan. Hal tersebut memungkinkan kendaraan dinas atau darurat dapat berjalan lebih cepat dari pada kendaraan lainnya.
2. Menjamin Keselamatan di Jalan
Ketika visibilitas dari sebuah kendaraan tidak terlalu baik, strobe light menawarkan cara yang cukup mudah untuk mengenali kendaraan dinas atau darurat.
Apabila lampu strobo digunakan pada sebuah kendaraan, sahabat dan pengemudi lainnya akan langsung melihat lampu tersebut, bahkan dari jarak yang cukup jauh.
Sahabat dan pengemudi lainnya akan segera memberikan jarak supaya kendaraan dengan lampu strobo dapat melintas. Jarak dan kewaspadaan dari pengemudi lain akan membuat kendaraan berprioritas dapat melintas dengan aman.
Jenis dan Harga Lampu Strobo Mobil
Lampu strobo tidak hanya memiliki satu jenis saja. Saat ini ada beberapa jenis lampu strobo yang digunakan di jalanan.
3. Warning Light
Jenis lampu stobo yang pertama adalah warning light atau lampu peringatan. Sesuai dengan namanya, lampu ini dipasang pada sebuah mobil untuk membuat kendaraan lain lebih waspada dengan mobil ini.
Lampu strobo jenis ini dapat sahabat jumpai pada mobil derek, mobil patroli jalan tol, dan beberapa mobil lainnya. Lampu strobo mobil jenis ini memiliki harga mulai dari 115 ribu Rupiah.
4. Lampu Strobo Warna Kuning
Lampu ini memiliki warna yang berbeda dengan warna lampu strobo mobil lainnya. Ketika kebanyakan lampu strobo berwarna biru atau merah, lampu ini berwarna kuning.
Jenis ini umumnya digunakan pada kendaraan-kendaraan tertentu seperti mobil pengangkut jenazah, mobil TNI, atau mobil PMI. Lampu strobo jenis warna kuning dapat sahabat beli dengan harga mulai dari 320 ribu Rupiah.
5. Lampu LED 8400
Lampu LED mobil yang satu ini merupakan lampu strobo yang paling sering sahabat jumpai. Pasalnya, lampu LED strobo mobil 8400 adalah lampu strobo yang digunakan kendaraan seperti mobil polisi dan ambulance.
Jenis yang satu ini terkenal dengan warna birunya dan irama kilat lampunya. Untuk memasang lampu LED 8400, sahabat setidaknya membutuhkan uang sebesar 3 juta Rupiah.
6. Lampu LED 7000H
Meskipun memiliki nama yang hampir sama dengan tipe LED 8400, namun lampu strobo yang satu ini memiliki kegunaan yang berbeda. Di daftar ini, lampu strobo ini merupakan lampu paling mahal, yang memiliki harga sekitar 3,5 juta Rupiah ke atas.
Selan itu, lampu LED strobo 7000H merupakan lampu strobo yang paling terkenal. Lampu strobo panjang ini memiliki dua warna dalam satu unit lampu, yaitu warna merah dan biru.
Kedua warna lampu itu berkedip dengan irmanya yang khas dan diiringi oleh suara sirine. Biasanya, 7000H digunakan pada mobil polisi di Indonesia.
7. Lampu LED Dashboard 226
Sesuai dengan namanya, 226 berarti dua bar dan 6 titik lampu pada setiap bar. Lampu strobo ini merupakan lampu strobo pendek yang dapat ditaruh di atas dashboard mobil.
Akibat dari bentuknya yang tidak terlalu lebar, sahabat bisa menempatkan lampu strobo dashboard ini di sembarang tempat di atas dashboard. Lampu LED dashboard 226 dapat sahabat peroleh dengan mengeluarkan uang paling sedikit 400 ribu Rupiah.
8. Lampu LED Dashboard 336
Selanjutnya adalah versi yang lebih panjang dari LED 226, yang diberi nama LED dashboard 336. Lampu strobo panjang ini memiliki 3 bar dan 6 titil lampu pada setiap bar. Berhubung memiliki lebar yang cukup panjang, lampu ini hanya bisa dipasang 1 buah unit saja di dashboard mobil.
Umumnya, lampu dashboard LED dijual satu set dengan lampu-lampu LED yang lebih kecil. Sahabat bisa membeli LED 336 yang bagus dengan merogoh kocek paling sedikit 500 ribu supiah. Sedangkan, jika ingin membeli paket strobo, sahabat membutuhkan uang setidaknya 1,3 juta Rupiah.
Alasan Kenapa Lampu Strobo Dilarang
Kenapa lampu strobo dilarang? Lampu ini dilarang untuk digunakan oleh sembarang orang karena ada alasan tertentu, yaitu:
1. Melanggar Peraturan Negara
UU No.20 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur kendaraan apa saja yang bisa menggunakan lampu strobo.
Jika mobil yang sahabat lengkapi dengan lampu strobo mobil bukan termasuk kendaraan yang diijinkan untuk menggunakan lampu ini, berarti sahabat sudah menyalahi aturan.
2. Memicu Tindakan yang Tidak Baik
Menggunakan lampu strobo di kendaraan pribadi dapat membuat pengendaranya menjadi semena-mena di jalanan. Pengemudi bisa seenaknya mengebut, menerobos lampu merah, dan melakukan tindakan tidak baik lainnya meskipun tidak dalam kondisi yang sangat urgent atau darurat.
3. Mengganggu Pengendara Lain
Beberapa masyarakat umum saja sudah cukup terganggu dengan lampu strobo dari mobil polisi atau ambulance. Apalagi ketika mobil sahabat yang menggunakan lampu ini.
Tidak hanya mengganggu pengendara lain, sahabat juga bisa membuat pengemudi lain kesal ketika mereka mengetahui bahwa mobil sahabat adalah mobil pribadi.
Sahabat perlu berhati-hati dalam memanfaatkan lampu strobo mobil, karena bisa jadi sahabat melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sahabat hanya bisa membeli dan memasang strobo ketika mobil sahabat merupakan mobil yang diijinkan menggunakannya oleh UU No.20 tahun 2009.
Baca Juga: Daftar Mobil Listrik Murah di Indonesia (+Harga Terbaru)