Berbicara tentang lampu lalu lintas, sahabat tentunya sudah sangat familiar. Lampu ini biasanya terpampang di persimpangan jalan raya. Lampu tersebut punya fungsi utama untuk mengatur rambu jalannya kendaraan lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan.
Yang selama ini banyak dikenal di Indonesia lampu isyarat lalu lintas memiliki tiga jenis warna, yaitu merah, kuning, dan hijau. Setiap warna lampu ini punya arti atau makna masing-masing. Lampu isyarat lalu lintas juga bisa diartikan sebagai lampu penanda kendaraan boleh atau tidaknya berjalan.
Ternyata lampu isyarat ini punya banyak macamnya. Apa saja jenis lampu isyarat lalu lintas? Dan apa saja arti atau makna dibaliknya? Sebagai warga negara yang baik, mari saling mengenal terlebih dulu terhadap lampu isyarat lalu lintas berdasarkan jenis dan maknanya.
Jenis-jenis Lampu Lalu Lintas
Secara garis besar ada dua macam lampu isyarat lalu lintas, yakni berdasarkan cakupannya dan berdasarkan cara kinerjanya. Di dalam jenis lampu ini secara garis besar, masih terdapat beberapa macam jenis lampu isyarat lalu lintas lainnya. Apa saja itu? Mari kenali melalui ulasan berikut:
1. Lampu Isyarat Lalu Lintas Berdasarkan Cakupan
Ada tiga jenis lampu yang didasarkan pada cakupan lalu lintas itu sendiri, diantaranya:
- Lampu terpisah yang mana pemasangannya ada di satu persimpangan saja tanpa memperhatikan persimpangan lain.
- Lampu terkoordinasi yang mana keberadaannya memperhatikan beberapa persimpangan sekaligus. Jadi lampu ini dibuat dengan mempertimbangkan terlebih dulu persimpangan lain uang ada di arah tertentu meski tidak dalam satu wilayah.
- Lampu jaringan hampir sama artinya dengan lampu terkoordinasi. Hanya saja persimpangan yang dipertimbangkan ini masih dalam satu kawasan yang sama. Contohnya saja lampu lalu lintas yang ada di penempatan kota.
2. Lampu Isyarat Lalu Lintas Berdasarkan Cara Kinerja
Selanjutnya ada lampu isyarat lalu lintas yang didasarkan pada cara kerja lampu itu sendiri. Jenisnya hanya ada dua, yaitu:
- Fixed Time Traffic Signal yang mana kinerjanya memperhatikan waktu yang tepat dan biasanya tidak mengalami perubahan waktu. Jadi lampu ini akan menyala sesuai dengan aturan waktu yang sudah diatur sebelumnya.
- Actuated Traffic Signal yakni linerja lampu isyarat lalu lintas yang kinerjanya juga memperhatikan waktu tertentu namun lampu lalu lintas ini dapat berubah dari waktu ke waktu karena menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas saat itu.
Makna Warna Pada Lampu Isyarat Lalu Lintas
Secara umum mungkin sahabat sudah hafal dengan arti lampu lalu lintas yang mana merah berarti berhenti, kuning berhati-hati, dan hijau berjalan. Namun tahukah sabahat bahwa ada makna khusus dibalik arti dasar tersebut? Berikut ini penjelasannya:
1. Arti Warna Merah
Seperti yang sudah kita tahu, warna merah pada lampu isyarat lalu lintas memiliki arti berhenti pada belakang garis putih yang sudah ditentukan. Adapun diberi warna merah adalah berasal dari kejadian peperangan.
Di masa peperangan pasti ada pertumpahan darah. Dan setiap orang setuju untuk tidak ingin ada pertumpahan darah. Itulah mengapa warna merah pada lampu ini dijadikan tanda kendaraan harus berhenti agar tidak terjadi kecelakaan yang menyebabkan tumpahnya darah.
2. Arti Warna Kuning Pada Lampu Lalu Lintas
Selanjutnya ada warna kuning. Warna kuning pada lampu isyarat lalu lintas letaknya ada di tengah dan punya arti bersiap-siap. Karena letaknya ada di tengah, maka lampu berwarna kuning ini tidak hanya sebagai tanda bersiap berhenti namun juga bersiap untuk jalan kembali.
Warna kuning pada lampu ini sendiri diambil dari kebiasaan masa peperangan jaman dahulu yang mana diambil dari warna api. Ketika api dinyalakan, para prajurit di jaman dahulu akan bersiap siaga untuk maju ataupun mundur.
3. Arti Warna Hijau
Yang terakhir ada warna hijau yang mana warna hijau ini diartikan sebagai warna yang menunjukkan rasa tenang dan aman sebagaimana warna tumbuh-tumbuhan. Maka sudah pasti ketika lampu hijau ini nyala artinya setiap pengendara akan untuk melaju kembali.
Dari warna-warna yang sudah disebutkan di atas lengkap dengan artinya, tentu orang yang penglihatan ya masih normal bisa mengaplikasikannya dengan baik. Lantas bagaimana dengan orang yang buta warna?
Inilah mengapa lampu lalu lintas dipasang dengan bentuk vertikal dengan warna merah yang paling atas, disusul warna kuning di tengah dan warna hijau di urutan paling bawah. Susunan lampu secara vertikal ini akan memudahkan para penderita buta warna agar tetap bisa mengenali tanda rambu lalu lintas.
Tujuan Utama Dipasangnya Lampu Lalu Lintas
Lampu rambu lalu lintas pasti memiliki tujuan untuk dipasang. Secara garis besar tujuannya sudah dijelaskan sekilas di awal. Namun secara rinci ternyata ada beberapa tujuan juga yang bisa dipahami oleh semua pengendara, yaitu:
- Adanya perbedaan arus jalan kendaraan yang membuat lampu ini dipasang dan tujuannya agar tidak ada lagi hambatan pergerakan di jalan.
- Tujuan kedua yaitu menjadi fasilitas bagi semua pengguna jalan, baik itu pengguna jalan utama untuk para pengendara dan pengguna jalan sekunder untuk para pejalan kaki. Dengan begitu arus lalu lintas bisa lebih lancar tanpa hambatan.
- Mengurangi resiko kecelakaan yang disebabkan oleh perbedaan arus jalan dan berakhir tabrakan. Tujuan ini sebelumnya sudah dijelaskan di awal secara singkat.
Kesimpulan
Aturan lampu lalu lintas tidak hanya ada di Indonesia namun juga di seluruh dunia. Warna lampu rambu lalu lintas dimanapun juga sama. Lampu rambu lalu lintas sangat penting perannya dan harus benar-benar diperhatikan demi kelancaran pengendara tanpa ada resiko celaka.
Baca Juga: Harga Motor Listrik Gogoro Terbaru dan Reviewnya