Home » Syarat Pembuatan STNK Motor Listrik dan Caranya

Syarat Pembuatan STNK Motor Listrik dan Caranya

Oleh: Mendy
Ditulis pada:
stnk motor listrik

Pengguna motor listrik sudah semakin sering berlalu lalang di jalanan. Sebelum mulai ikut mengendarai motor listrik di jalan raya, pastikan surat kendaraan sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan hukum. Jika belum ada, sebaiknya buat STNK motor listrikterlebih dahulu.

Meskipun bahan bakarnya berbeda, motor listrik tetap mempunyai fungsi yang sama dengan motor berbahan bakar bensin. Ada surat-surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik kendaraan listrik, seperti BPKB dan STNK. Tapi belum banyak masyarakat yang memahami hal ini.

Motor listrik berbeda dengan sepeda listrik. Sepeda listrik biasanya hanya dipakai untuk keperluan jarak pendek saja. Sedangkan motor listrik bisa digunakan di tengah kota dan jalan raya. UU no. 22 tahun 2009 menyatakan bahwa motor listrik wajib dilengkapi dengan STNK.

Syarat Membuat STNK Motor Listrik

Syarat Membuat STNK Motor Listrik
Source: JalanTikus

STNK merupakan syarat teknis serta tanda bahwa kendaraan tertentu mempunyai layak jalan. Jika seseorang mempunyai motor listrik dan akan sering memakainya untuk berkendara di jalan raya, maka sebaiknya cari tahu metode pengurusan STNK kendaraan listrik.

Salah satu hal yang perlu diketahui adalah syarat dan cara mengurus STNK kendaraan listrik. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk membuat STNK kendaraan bertenaga listrik. Beberapa persyaratan pembuatan STNK kendaraan listrik adalah:

1. Syarat untuk kendaraan listrik pribadi

Ada tiga syarat atau dokumen yang wajib dipersiapkan oleh pemilik kendaraan motor listrik pribadi. Ketiga persyaratan tersebut meliputi:

  • Dokumen PIB atau pemberitahuan impor barang.
  • Surat keterangan dari suatu karoseri yang berizin.
  • Bukti hasil periksa fisik motor, terutama kalau motor listrik sudah mengalami perubahan fisik.

Tiga syarat tersebut wajib segera dipersiapkan jika motor masih tidak ada STNK. Tapi, tiga syarat itu hanya untuk kendaraan motor listrik milik pribadi. Kalau motor listrik akan digunakan sebagai angkutan umum, maka ada syarat tambahan yang wajib dipersiapkan juga.

2. Syarat STNK motor listrik komersial

Jika motor listrik akan dipakai untuk keperluan komersial, misalnya sebagai angkutan umum seperti ojek, maka pemiliknya wajib mempersiapkan beberapa persyaratan tambahan berikut ini.

  • Tanda bukti bahwa motor listrik sudah lulus uji tipe.
  • Sertifikat yang menunjukkan bahwa motor listrik sudah melalui uji tipe.

Karena dua syarat di atas adalah syarat tambahan, maka pemilik motor listrik untuk keperluan komersial perlu mempersiapkan tiga syarat utama yang disebutkan sebelumnya. Jadi totalnya ada 5 dokumen yang wajib dipersiapkan.

3. Syarat pajak STNK atas nama badan hukum

Kalau motor listrik akan didaftarkan atas nama suatu badan hukum, maka syarat tambahannya akan berbeda. Berikut ini beberapa syarat tambahan yang wajib dipenuhi untuk membuat STNK kendaraan bertenaga listrik.

  • NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Salinan akta pendirian perusahaan.
  • Surat kuasa dengan materai, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, serta diberi cap badan hukum pada bagian kop surat.

Apapun tujuan penggunaan kendaraan, motor listrik tetap perlu STNK. Pemilik motor listrik, baik perorangan maupun perusahaan, wajib memenuhi persyaratan dan memastikan bahwa motor listrik yang digunakan sudah mempunyai STNK sebelum motor tersebut meluncur di jalanan.

Proses Pengurusan STNK Motor Listrik

Ada dua kategori yang bisa digunakan untuk mengurus STNK kendaraan bertenaga listrik. Kategori pertama adalah pengurusan STNK kendaraan impor utuh dan kategori kedua adalah pengurusan STNK kendaraan motor impor terurai. Berikut ini langkah untuk mengurus STNK kendaraan listrik.

1. Kategori impor utuh

Kategori impor utuh
Source: Pajak.com

Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan yang kemudian diikuti dengan menyertakan bukti identitas. Ketentuan untuk menyertakan bukti identitas adalah:

  • Perorangan

menyertakan KTP untuk kendaraan listrik milik pribadi. Jika menggunakan jasa urus STNK atau proses pengurusan akan diwakili oleh orang lain, maka lampirkan juga surat kuasa dengan materai.

  • Badan hukum

Jika kendaraan listrik merupakan milik badan hukum tertentu, maka dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat kuasa dengan materai, kop surat badan hukum, tanda tangan pimpinan dengan stempel cap badan hukum, fotokopi KTP pemegang kuasa, NPWP, dan SIUP.

  • Instansi pemerintah

Kalau instansi pemerintah yang akan mengurus kendaraan listrik ber-STNK, maka dokumen yang harus dilampirkan lebih kompleks lagi. Beberapa lampiran tambahan antara lain izin impor dari menteri industri dan menteri perdagangan serta surat keterangan impor legal dari bea cukai.

Surat keterangan impor kendaraan listrik dari pejabat bea cukai akan berlaku untuk impor kendaraan listrik tanpa pembebasan atau penangguhan bea masuk, impor kendaraan bermotor dengan pembebasan bea masuk atau penangguhan, serta untuk kawasan perdagangan bebas.

2. Kategori impor sebagian

Kategori impor sebagian
Source: Radar Palembang

Proses pengurusan STNK motor listrik berdasarkan kategori impor sebagian atau terurai memerlukan beberapa langkah. Yang pertama adalah mengisi formulir permohonan. Lalu yang kedua adalah melampirkan dokumen berikut ini:

  • Perorangan

Lampirkan KTP pemilik kendaraan listrik. Kalau proses pembuatan STNK kendaraan listrik akan dilakukan oleh orang lain, maka lampirkan juga surat kuasa dengan materai.

  • Badan hukum

Surat kuasa dengan materai, kop surat khusus badan hukum, tanda tangan pimpinan dengan stempel resmi, fotokopi KTP pemegang kuasa, NPWP dan SIUP yang sudah dilegalisasi, serta surat keterangan domisili perusahaan tersebut.

  • Instansi pemerintah

Surat kuasa dengan materai, kop surat badan hukum, fotokopi pemegang kuasa, faktur untuk BPKB, SRUT kendaraan listrik, nomor identifikasi kendaraan, rekomendasi dari instansi yang berwenang dalam bidang pemakaian kendaraan bermotor khusus angkutan umum.

Biaya STNK Kendaraan Listrik

Biaya STNK Kendaraan Listrik
Source: MoneyDuck

Setelah mencari tahu syarat yang perlu disiapkan serta proses pengurusannya, cari tahu juga biaya yang perlu dipersiapkan untuk membayar proses pengurusan STNK kendaraan bermotor. Biaya pengurusan kendaraan berbeda-beda.

Perbedaan biaya pengurusan STNK kendaraan listrik bergantung pada kapasitas baterai dan jenis baterai yang dipakai oleh kendaraan listrik. Rincian biaya pembuatan STNK kendaraan listrik bisa dilihat di bawah ini.

Penerbitan serta perpanjangan STNK Rp100.000
Administrasi Rp25.000
Pengesahan STNK Rp25.000
Sumbangan wajib biaya kecelakaan lalu lintas di jalan Rp35.000
Penerbitan plat nomor Rp60.000
Cek fisik Gratis
Pajak motor listrik progresif Sesuai ketentuan di setiap daerah

Siapkan dana dalam jumlah cukup agar bisa membuat STNK kendaraan listrik sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Review Motor Listrik Smoot (Spesifikasi, Kelebihan-Kekurangan)

Perbedaan STNK Motor Bensin dan Motor Listrik

Perbedaan STNK Motor Bensin dan Motor Listrik
Source: Kompas Otomotif

Setelah kendaraan listrik sudah ada STNK-nya, akan terlihat jelas perbedaan antara STNK untuk motor berbahan bakar bensin dan motor bertenaga listrik. Motor bensin mempunyai STNK yang memperlihatkan ukuran mesin dengan satuan cc atau centimeter cubic.

Satuan tersebut menunjukkan pengukuran volume silinder yang dimiliki oleh mesin kendaraan bertenaga bensin. Tapi, STNK untuk motor listrik tidak menunjukkan cc mesin. STNK tersebut akan memperlihatkan daya listrik motor listrik.

Pada STNK kendaraan listrik, tidak ada kolom kapasitas mesin, melainkan daya listrik. Dan kolom bahan bakar yang tadinya bertuliskan bensin diganti dengan listrik. Keterangan daya listrik ditulis dalam satuan kWh.

Motor listrik wajib mempunyai STNK. Proses pembuatan STNK motor listrik sebenarnya sangat mudah, cukup dengan mengisi formulir kemudian melampirkan semua dokumen dan persyaratan yang diminta. Sebelum membuat STNK kendaraan listrik, cari tahu biaya yang diperlukan.

Photo of author
Penulis:

Mendy

DAFTAR ISI