Home » Ini Pajak Motor Listrik yang Harus Dibayar Tahunan

Ini Pajak Motor Listrik yang Harus Dibayar Tahunan

Oleh: Mendy
Ditulis pada:
Pajak Motor Listrik

Selain terkenal memiliki biaya operasional dan harga unit murah, ternyata pajak motor listrik dikatakan cukup ramah kantong. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kanit Regiden Satlantas Polres Kudus Ipda Noor Alifi beberapa waktu lalu. Mau tahu berapa besaran pajak tahunan motor listrik?

Jika belum tahu besaran pajak tahunan motor listrik yang perlu dibayarkan, masyarakat bisa cek nominal pajaknya melalui website resmi pajak. Sama dengan jenis kendaraan lainnya, besaran harga pajak tahunan motor listrik biasanya tergantung merek produk serta tahun keluarannya.

Berapa Pajak Motor Listrik Terbaru 2024?

Berapa Pajak Motor Listrik Terbaru 2024?
Source: Kompas.com

Seperti yang banyak diketahui, motor listrik memang banyak diburu oleh masyarakat Indonesia karena memang terkenal murah dibandingkan jenis kendaraan lainnya. Kira-kira berapa besaran pajak tahunan motor listrik? Pertanyaan satu ini seringkali ditanyakan masyarakat sebelum membeli motor listrik.

Sebenarnya pajak tahunan motor listrik sudah ditetapkan oleh pemerintah beberapa tahun lalu, namun besarannya memang berbeda dengan kendaraan konvensional. Pemerintah mengatakan bahwa motor listrik tidak hanya hemat biaya harian dan layanan bulanan, tetapi juga menawarkan biaya pajak murah.

Apakah motor listrik bayar pajak? Pajak motor listrik sudah termasuk dalam PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan. Para pengguna motor listrik juga perlu membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai aturan pemerintah.

Menurut Kanit Regident Satlantas Polres Kudus Ipda Noor Alifi, pajak tahunan motor listrik cukup murah sekitar Rp50.000,- sampai Rp100.000,- tergantung unit. Salah satu motor listrik yang baru diluncurkan di Indonesia pajaknya tidak sampai Rp100.000, maka dari itu lebih murah daripada motor konvensional.

Estimasi Biaya Pajaknya

Cara Membuat Estimasi Pajak Kendaraan Listrik Terbaru
Source: Otomotif – Bisnis.com

Bagaimana cara mengetahui besaran pajak kendaraan listrik? Setiap individu tentunya memiliki besaran pajak berbeda-beda, oleh sebab itu bisa memastikannya melalui lembaga perpajakan. Bagi masyarakat yang baru memiliki kendaraan listrik, bisa coba estimasi cek pajak dengan metode berikut ini.

1. Menghitung Pajak 2%

Masih bingung tentang pajak? Langkah pertama untuk mengetahuinya, coba pahami persentase 2% dari harga motor listrik yang sudah dibeli. Ambil contoh motor listrik tipe Selis Neo Scootic dengan harga Rp10.499.000,-, berapakah persentase 2% dari total harga?

Bisa gunakan kalkulator untuk mengetahui nilai 2% dari total harga Rp10.499.000, dapat diperoleh hasilnya sekitar Rp210.000 setelah dibulatkan. Tidak hanya perhitungan 2%, namun besaran pajak tahunan bisa didapatkan hasilnya melalui perhitungan pajak 10%.

2. Perhitungan Pajak 10%

Apakah motor listrik perlu STNK? Tentu perlu, bahkan STNK memuat informasi penting tentang besaran pajak yang perlu dibayar pemilik tiap tahunnya. Besaran pajak nantinya bisa diketahui melalui metode perhitungan 10% dari total harga pembelian motor listrik.

Dengan menggunakan tipe motor listrik Selis Neo Scootic seharga Rp210.000,-, didapatkan hasil persentase 10% sekitar Rp21.000,- per unit. Perhitungan pajak 10% nantinya bisa digunakan sebagai acuan untuk mengetahui harga PKB yang perlu dibayarkan tiap tahunnya.

3. Membayarkan SWDKLJJ

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga perlu dibayarkan oleh pemilik motor listrik. Perlu diketahui, nilai SWDKLJJ berbeda-beda tergantung unit motor listrik yang dimiliki oleh masyarakat. Masih bingung dengan perkiraan tarif SWDKLJJ?

Besaran SWDKLJJ pajak motor konvensional dengan motor listrik tentu saja berbeda-beda misal jenis unit Selis. Berdasarkan aturan pemerintah, unit motor listrik perlu membayarkan SWDKLJJ mulai dari harga Rp35.000,- sampai dengan Rp51.000,- per tahunnya.

Setelah mengetahui nilai persentase pajak Selis sebesar Rp21.000 ditambah SWDKLJJ sebanyak Rp35.000,- totalnya didapatkan Rp56.000,- per unit. Kesimpulannya pemilik unit Selis wajib membayar pajak motor listrik Rp56.000,- tiap tahunnya.

Metode perhitungan pajak tahunan motor listrik di atas hanyalah estimasi karena besarannya bisa mengalami perubahan sesuai kebijakan yang berlaku. Lalu bagaimana dengan STNK kendaraan? Motor listrik juga dibekali dengan STNK khusus bagi pemilik seharga Rp2.000.000-4.000.000 tergantung tipe.

Baca Juga: Berapa Pajak Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5? Ini Rinciannya

Cara Bayar Pajak Tahunan 2024

Setelah mengetahui informasi mengenai besaran pajak tahunan motor listrik, barulah masyarakat bisa menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak rutin tiap tahunnya. Cara bayar pajak kendaraan kini semakin mudah berkat kemajuan teknologi seperti penjelasan berikut ini.

1. Bayar Pajak Melalui Website Resmi

Bayar Pajak Melalui Website Resmi
Source: samsatdigital.id

Mungkin masyarakat sudah tidak asing dengan website resmi Samsat yang bisa diakses secara online melalui HP atau laptop. Dengan mengunjungi website resmi Samsat, masyarakat akan lebih mudah menerima informasi mengenai besaran pajak yang perlu dibayarkan nantinya.

  • Silahkan kunjungi website “Samsat Online” sesuai dengan wilayah tempat mendaftar sebagai pemilik kendaraan sah. Klik fitur “Besaran Pajak” dengan memasukkan nomor STNK motor.
  • Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan, klik fitur “Pembayaran” untuk memastikan opsi pembayaran sesuai kendaraan yang digunakan.
  • Lakukan “Verifikasi Pembayaran” selama beberapa menit, kemudian segera “Ambil Bukti Pembayaran” apabila prosesnya sudah berhasil dilakukan.

Pembayaran pajak melalui website resmi Samsat online sering mengalami kendala, oleh sebab itu pemilik kendaraan bisa menggunakan alternatif lain. Selain menggunakan aplikasi Samsat online, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi perpajakan lainnya yang aman.

2. Bayar Pajak Motor Lewat Signal

Bayar Pajak Motor Lewat Signal
Source: samsatdigital.id

Bayar via Signal cukup diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan lebih praktis dan mudah, sehingga tidak perlu menyita waktu datang ke kantor pajak secara langsung. Masih belum tahu cara bayar pajaknya?

  • Bagi Sahabat yang belum memiliki aplikasi Signal, bisa langsung mendownloadnya via Google PlayStore untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
  • Jika berhasil melakukan registrasi akun, pengguna akan menerima “Email Link” sebagai bentuk konfirmasi. Daftarkan “Kendaraan Motor Listrik” pribadi yang dimiliki melalui aplikasi Signal.
  • Tambahkan informasi NIK, foto KTP, nama asli, tipe kendaraan, dan lainnya. Klik fitur “Besaran Pajak” yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
  • Pilih “Lakukan Pembayaran Pajak” menggunakan kode pembayaran. Kode hanya berlaku selama 2 jam, oleh sebab itu pemilik perlu segera melakukan pembayaran pajak sesuai tagihan.
  • Proses “Pembayaran Pajak Selesai”, kemudian pemilik akan mendapatkan bukti transaksi bayar pajak sesuai tanggal dan waktu transaksi.

Saat menggunakan aplikasi Signal, pastikan STNK motor listrik sudah terverifikasi. Para pemilik kendaraan juga perlu melakukan pembayaran segera agar kode akses tidak hangus. Setelah 3x mengalami kegagalan pembayaran, pengguna aplikasi Signal perlu menunggu 30 menit kemudian.

Apakah Sanksi Telat Bayar Pajak Kendaraan Listrik?

Apakah Sanksi Telat Bayar Pajak Kendaraan Listrik?
Source: Otospirit.com

Masyarakat terkadang menganggap motor listrik berbeda dengan kendaraan konvensional, sehingga banyak yang mengabaikan kewajiban membayar pajak. Padahal kendaraan listrik maupun konvensional tetap dikenakan biaya pajak sesuai aturan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Sanksi bagi warga negara yang telat membayar pajak kendaraan listrik diantaranya mendapatkan denda sesuai rentang waktu keterlambatan. Pihak berwenang juga berhak menindaklanjuti kelalaian masyarakat dalam membayar pajak kendaraan listrik, sehingga bisa menimbulkan masalah lebih panjang.

Berapakah pajak motor listrik yang perlu dibayarkan tiap tahunnya? Berdasarkan aturan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, besaran pajaknya lebih murah dibandingkan motor konvensional. Tiap tahunnya besaran pajak kendaraan listrik sekitar Rp50.000-100.000,- tergantung tipe motornya.

Photo of author
Penulis:

Mendy

DAFTAR ISI