Home » Jenis Plat Mobil Listrik di Indonesia, Penjelasan dan Cara Buatnya

Jenis Plat Mobil Listrik di Indonesia, Penjelasan dan Cara Buatnya

Oleh: Mendy
Ditulis pada:
plat mobil listrik

Plat mobil merupakan deretan angka dan huruf yang terdapat tertulis pada bagian depan dan belakang mobil sebagai tanda pengenal sebuah kendaraan. Deretan angka tersebut akan berbeda setiap kendaraan. Nah, ternyata plat mobil listrik Indonesia berbeda dengan mobil konvensional.

Setiap kendaraan memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan kendaraan lain. Salah satu bagian pembedanya adalah dari nomor maupun warna plat. Jika nomor plat tidak ada yang sama, maka warna plat biasanya dikelompokkan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Di Indonesia, terdapat beberapa warna plat kendaraan, seperti merah, kuning, putih, hitam, dan hijau. Warna tersebut digunakan sebagai dasar yang pasti akan berbeda dengan warna tulisannya. Keduanya sengaja dibuat dengan kontras agar dapat dilihat dengan jelas meskipun dari jarak jauh.

Jenis Plat Mobil Listrik di Indonesia

Aturan terkait penggunaan plat setiap kendaraan sudah ditetapkan oleh pemerintah dan wajib untuk dipatuhi seluruh masyarakat Indonesia. Jika terjadi pelanggaran, maka akan mendapatkan sanksi maupun denda. Untuk mobil listrik, terdapat beberapa jenis warna yang harus bisa dibedakan, yaitu:

1. Plat Nomor Hitam + Garis Biru

Plat Nomor Hitam + Garis Biru
Source: momobil.om

Warna plat untuk mobil listrik yang pertama adalah hitam dengan garis biru. Plat ini khusus digunakan untuk kendaraan listrik pribadi. Pemilik mobil akan menggunakan kendaraan untuk beraktivitas sehari-hari. Akan tetapi, aturan terkait penggunaan warna plat ini kemudian diubah pemerintah.

Korlantas Polri melakukan pengubahan warna dasar plat kendaraan listrik pribadi menjadi putih. Jadi, mobil listrik pribadi yang memiliki plat berwarna dasar hitam dengan tambahan garis biru hanya berlaku untuk pembelian sebelum bulan Juni 2022. Setelah itu, semuanya menjadi plat berwarna dasar putih.

Dengan begitu, sahabat bisa membedakan dengan mudah saat melihat ada mobil listrik pribadi yang masih menggunakan plat dasar hitam. Adapun jika kendaraan listrik terlihat menggunakan plat dengan dasar yang berwarna putih, maka dapat disimpulkan jika pembeliannya setelah pertengahan 2022.

2. Plat Nomor Putih + Garis Biru

Plat Nomor Putih + Garis Biru
Source: autofun.com

Plat mobil listrik putih pada awalnya digunakan khusus untuk kendaraan yang masih dalam tahap uji coba, tetapi telah dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Dengan kata lain, warna plat putih ini memberikan informasi bahwa kendaraan listrik tersebut sedang dalam tahap uji coba.

Akan tetapi, berdasarkan peraturan Korlantas Polri yang baru, dijelaskan adanya pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB menjadi putih. Pergantian warna tersebut kemudian khususnya untuk kendaraan pribadi yang akhirnya diberlakukan sejak Juni tahun 2022.

Dengan demikian, tidak ada lagi penggunaan plat dengan warna khusus untuk uji coba karena sudah dialihkan. Warna dasar plat hitam sebelumnya diganti menjadi putih dan warna putih berubah fungsi dari status kendaraan listrik sedang uji kelayakan menjadi kendaraan pribadi yang bisa digunakan.

3. Plat Merah + Garis Biru

Plat Merah + Garis Biru
Source: cnnindonesia.com

Sama halnya dengan kendaraan konvensional secara umum, plat mobil yang berwarna merah dikhususkan untuk kendaraan dinas milik pemerintah. Dengan kata lain, kendaraan yang berplat merah dengan tambahan garis biru hanya digunakan untuk mengurus berbagai keperluan pemerintahan.

Sahabat mungkin tidak asing lagi saat melihat kendaraan di jalan yang berplat merah yang digunakan untuk kendaraan dinas. Hal tersebut juga berlaku pada plat mobil listrik yaitu berwarna merah dan sedikit garis biru. Jadi, akan sangat mudah untuk membedakan antara kendaraan pribadi dan dinas.

Pemilihan warna tersebut berdasarkan aturan yang telah ditetapkan khusus untuk plat kendaraan, baik konvensional maupun bertenaga listrik. Dengan demikian, tidak ada perbedaan warna untuk kendaraan pemerintah, tetapi yang menggunakan tenaga listrik bagian platnya akan terlihat garis biru.

4. Plat Kuning + Garis Biru

Plat Kuning + Garis Biru
Source: jalantikus.com

Bagi yang senang menggunakan kendaraan umum, pasti sering melihat plat kuning. Hal yang sama juga berlaku pada kendaraan listrik, dimana yang berplat kuning yang disertai garis biru digunakan untuk kendaraan umum. Misalnya, taksi yang bertenaga listrik atau kendaraan umum listrik lainnya.

Sebenarnya plat mobil kuning berlaku untuk semua jenis kendaraan umum. Akan tetapi, garis biru yang ditambahkan pada bagian plat akan memberikan informasi bahwa kendaraan umum tersebut berbasis listrik. Dengan kata lain, mobil digerakkan tidak menggunakan BBM, melainkan baterai.

Kendaraan umum bertenaga listrik ini tidak kalah efektif digunakan dengan yang konvensional. Dari segi desain dan fitur, kendaraan listrik bahkan selalu dibuat dengan sangat canggih. Bahkan, biaya yang harus dibayar penumpang yang menggunakan kendaraan umum listrik dapat lebih murah.

5. Plat Hijau + Garis Biru

Plat Hijau + Garis Biru
Source: viva.com

Warna plat mobil yang cukup jarang ditemui adalah dengan dasar hijau. Hal ini disebabkan karena plat tersebut hanya digunakan untuk kendaraan yang beroperasi pada free trade zone atau wilayah perdagangan bebas. Contoh wilayah yang menggunakan kendaraan plat hijau adalah daerah Batam.

Plat mobil listrik warna hijau mendapatkan fasilitas khusus dari pemerintah, yakni bebas bea masuk. Oleh karena posisinya yang berada di wilayah yang menghubungkan antar negara dengan urusan perdagangan, maka pungutan bea untuk masuk ditiadakan sehingga bisa beroperasi dengan lancar.

Akan tetapi, mobil listrik berplat hijau ini tidak bisa digunakan di wilayah lain yang ada di Indonesia. Penggunaannya hanya bisa di wilayah free trade zone dan jika dipakai diluar daerah tersebut akan terkena pelanggaran. Jadi, pastikan untuk mematuhi aturan penggunaan plat kendaraan dengan baik.

Cara Membuat Plat Nomor Mobil Listrik

Cara Membuat Plat Nomor Mobil Listrik
Source: oto.com

Berdasarkan aturan yang berlaku, plat nomor mobil listrik dapat dibuat dengan mengajukan permohonan ke kantor SAMSAT setempat. Namun, dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, permohonan pembuatan plat kendaraan listrik kini dapat dilakukan secara online.

Untuk melakukan pengajuan atau permohonan, dibutuhkan beberapa surat sehingga pastikan untuk memilikinya terlebih dahulu. Jika sahabat berkunjung ke kantor SAMSAT secara langsung, maka jangan lupa untuk membawa kartu identitas pribadi serta dokumen kendaraan seperti di bawah ini.

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  2. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  3. Bukti pelunasan pajak kendaraan
  4. Surat keterangan dari distributor atau dealer mobil listrik

Jika salah satu dari berkas persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka secara otomatis permohonan pembuatan plat nomor kendaraan listrik tidak dapat dilakukan. Selain itu, keempat berkas diatas juga dibutuhkan bagi pemilik mobil listrik yang ingin mengganti plat nomor kendaraannya menjadi baru.

Adapun besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat plat kendaraan biasa atau NRKB adalah sebesar Rp60.000. Biaya tersebut khusus untuk kendaraan roda dua dan tiga seperti motor atau sepeda. Adapun untuk kendaraan roda empat, biaya pembuatan platnya lebih besar, yakni Rp100.000.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Listrik Wuling Terbaik, Harga Murah!

Perbedaan plat mobil listrik dengan kendaraan konvensional lainnya terdapat pada penggunaan garis biru yang ada pada bagian bawah. Garis tersebut memberikan tanda jika kendaraan yang memilikinya digerakkan dengan tenaga listrik, bukan dengan bahan bakar bensin atau BBM lainnya.

Photo of author
Penulis:

Mendy

DAFTAR ISI